22 Ribu Google Pixel Masih Dijual di Pasar, Kemenperin Keluarkan Ancam Blokir IMEI Ponsel Cerdas

Sabtu 02-11-2024,06:52 WIB
Reporter : Tri
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Usai memberikan tindakan tegas kepada perusahaan APPLE, giliran Google Pixel dibikin tidak berkutik.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir dan mencabut IMEI dari Google Pixel.

Setidaknya ada 22 ribu ponsel cerdas milik Google itu sudah beredar di pasar domestik. Harga jual dari ponsel ini berkisar Rp 3 hingga 8 jutaan.

Padahal, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang Google Pixel dijualbelikan secara bebas di pasar Indonesia.

BACA JUGA:Smartphone Terbaru Xiaomi 15 UItra Hadir dengan Konektivitas Cepat serta Performa Mumpuni

BACA JUGA:Beragam Keunggulan ASUS ROG Phone 9 Pro: Bikin Pengalaman Main Game Makin Asik!

Namun ternyata, distribusi ponsel cerdas itu pasar Indonesia menggunakan payung hukum yang berkekuatan.

''Yaitu adanya aturan yang membolehkan masuk ke Indonesia dengan pasal barang bawaan atau barang titipan,'' kata Jubir Bicara Kemenperin Febri Feri Antoni dalam siaran persnya, Jumat 1 November 2024.


Smartphone Terbaru Google Pixel 9 Pro XL: Keamanan Berkualitas Tinggi serta Tampilan Desain Premium --

Jubir Kemenperin juga menyatakan perusahaan tersebut mengekor kebandelan Apple, yang hingga kemarin belum memenuhi persyaratan kandungan lokal (TKDN) sebesar 40 persen.

''Selain itu juga Google Pixel juga belum memenuhi skema arahan dari Pemerintah Indonesia,'' kata Jubir Bicara Kemenperin Febri Feri Antoni dalam siaran persnya, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:KABAR TERBARU! Gegara Minta Gak Bayar Pajak selama 50 Tahun, APPLE Gagal Bangun Pabrik Indonesia

BACA JUGA:iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia: Apple Belum Penuhi Persyaratan Investasi Lokal?

Google Pixel sendiri ternyata telah mendistribusikan 22 puluh ribu produknya ke pasar domestik Indonesia.

Varian ini tetap dinyatakan legal dan sah oleh negara, karena menggunakan payung hukum barang bawaan dan barang titipan.

Kategori :