Update Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ternyata Pernah Kepergok Selingkuh dengan Junior
SUMEKS.CO - Masih ingat kasus Polwan yang bakar suaminya sendiri di Mojokerto? Ternyata, kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu, ternyata Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila pernah kepergok selingkuh.
Hal itu disampaikan oleh Devi, kakak korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, saat memberikan keterangan di persidangan PN Mojokerto.
"Ada buktinya voice note sama screenshoot chattingan dari Rian," papar Devi.
BACA JUGA:Polwan Bakar Suami Polisi Dapat Hak Inklusif Bertemu dan Menyusui 3 Anaknya yang Masih Bayi
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma
Fakta baru yang diungkap oleh keluarga Briptu Rian ini, bertujuan untuk menjelaskan hal ihwal masalah rumah tangga yang dialami oleh keluarga kecil ini.
Diketahui, keluarga Briptu Rian datang ke PN Mojokerto karena diperiksa sebagai saksi perkara Polwan bakar suami yang terjadi di Mojokerto.
Kemudian, Devi juga menegaskan bahwa sang adik tidak pernah selingkuh dengan siapa pun juga. Malahan, Briptu Rian dikenal sosok yang sayang keluarga.
"Dia sangat sayang kepada istri dan anak-anaknya. Bahkan, kesehariannya dia ikut terlibat membesarkan anaknya," kata Devi.
BACA JUGA:Dila Diduga Dibakar Suami, Sekujur Tubuh Melepuh
Devi pun kembali melanjutkan, bahwa adiknya tersebut pernah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang istri.
"KDRT itu terhadi pada tahun 2022 lalu. Kala itu, matanya dipukul, perutnya ditendang sampai tersungkur, lalu mukanya diludahi oleh istrinya," ungkapnya.