PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tergoda dengan keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palembang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan, Kamis 31 Oktober 2024.
Melihat iklan di sosial media Facebook yang menawarkan keuntungan sulit untuk ditolak, membuat Susilawati (46) warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) harus rela kehilangan uang total senilai Rp139 juta.
Tak terima telah menjadi korban penipuan, IRT di Palembang ini melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 31 Oktober 2024.
Di hadapan petugas, ia menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal saat dirinya sedang berkunjung ke kediaman keluarganya di Jalan Rusun Blok 28 Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Selasa 29 Oktober 2024 kemarin.
"Saat itu saya tidak sengaja mengklik iklan di Facebook," ungkap Susilawati, Kamis.
Kemudian, setelah mengklik iklan tersebut, dirinya dihubungi terlapor inisial M (berdasarkan no rekening).
Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, terlapor kemudian meminta dirinya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan Terlapor itu.
"Dalam percakapan kami itu, saya diminta terlapor untuk transfer uang ke rekening atas nama Mbyang diberikan terlapor," jelasnya.
Kemudian, ia beberapa kali melakukan transfer ke rekening yang diberikan hingga mencapai total nominal Rp139 juta.
Mencurigai adanya bau tak beres, lantaran keuntungan dijanjikan tak kunjung didapat membuat ia berinisiatif malaporkan peristiwa dialaminya karena merasa telah menjadi korban penipuan.
"Saya curiga, karena sudah beberapa kali saya transfer namun keuntungan tak juga diberikan," akunya.
"Saya tidak terima, saya berharap terlapor bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp139 Juta.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait laporan Penipuan dan telah dilimpahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan tersebut sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP," jelasnya.