PN Palembang Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK, Hakim Hukum PT Kosindo Supratama Diganjar Ganti Rugi Setengah T

Kamis 31-10-2024,13:43 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - PN Palembang mengabulkan gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Kosindo Supratama diganjar ganti rugi lebih dari setengah triliun rupiah.

Hal tersebut diketahui dari rilis yang dibagikan Humas PN Palembang, Kamis 31 Oktober 2024 tentang hasil sidang gugatan perdata tentang dampak karhutla oleh PT Kosindo Supratama yang terjadi sepanjang Juni-September 2023.

Dituliskan dalam rilisnya, majelis hakim sidang gugatan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg menghukum tergugat PT Kosindo Supratama untuk wajib mengganti kerugian serta pemulihan atas karhutla senilai Rp601 miliar.

Yang mana, Majelis hakim diketuai diketuai Agus Pancara SH MH dalam amar putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan KLHK sebagian yaitu senilai Rp1,1 triliun.

BACA JUGA:Cuaca OKI Kembali Panas, Polsek Jejawi Gencar Patroli Karhutla, Ini Lokasi Sasarannya

BACA JUGA:Masuk Musim Penghujan Karhutla di OKI Masih Terus Terjadi di 3 Kecamatan

Humas PN Palembang Romi Sinatra SH MH, menerangkan putusan perdata tersebut dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

"Dengan gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT Kosindo Supratama Rp1,1 triliun," terang Romi.


--

Lebih lanjut ia menerangkan, sebagaimana data gugatan ini bermula pada bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) yang terjadi di provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya, di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh PT Kosindo Supratama yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.

"Sehingga berdasarkan data tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor)," bebernya.

Diketahui juga, lanjut Romi dari hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan  telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 (tiga ribu empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Hektar. 

BACA JUGA:Cuaca Panas dan Tak Ada Hujan di Ogan Ilir, Personel Polsek Pemulutan Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla

BACA JUGA:Wilayah Ogan Ilir Sudah Mulai Turun Hujan, Satgas Karhutlah Tetap Tingkatkan Kewaspadaan

Kategori :