"Saya harap laporan saya bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditangkap serta uang dapat dikembalikan," katanya.
BACA JUGA:Paha Diraba-Raba, Cewek Berambut Pirang di Palembang Nekat Siram Air Keras ke Seorang Pria
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menjelaskan bahwa laporan tindak penganiayaan sudah diterima pihaknya.
"Laporan sudah kita terima dengan tindak Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1846 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan telah diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.