Sebelumnya, usai laporkan ibu guru anaknya, polisi ini berikan klarifikasi tidak pernah minta uang damai Rp50 juta.
“Dari awal sudah dilakukan upaya mediasi di Polsek Baito, sebelum terbit LP namun yang bersangkutan tetap menolak, tidak mengaku apa yang dia lakukannya,” kata Aipda Wibowo Hasyim.
Penjelasan Wibowo yang juga Kanit Intel Polsek Baito ini diunggah di akun @sedihrianahyadi, Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling
“Sehingga kami bersepakat dengan istri untuk mencari keadilan, dengan melaporkan kasus penganiayaan ini,” jelasnya.
Soal permintaan uang Rp50 juta itu Aipda Wibowo Hasyim membantah, dirinya tidak pernah meminta uang itu.
Di upaya mediasi yang dilakukan pertama kali, lanjut Aipda Wibowo, tersangka Supriyani ini datang bersama kepala sekolah mengakui akan berbuatannya
“Kami sudah sampaikan agar memberi kami waktu untuk mendiskusikan ini, beri istri saya waktu untuk berpikir, begitu pula saat di mediasi kedua,” jelasnya.
BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling
Saat mediasi itu ibu guru Supriyani didampingi kepala desa dan jawaban si guru masih tetap sama
Seperti diberitakan, Supriyani, guru honorer yang diduga menghukum D (6), anak polisi di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diduga guru ini dimintai uang sebesar Rp50 juta, namun permintaan uang Rp50 juta dibantah orang tua D, Aipda Wibowo Hasyim.
Suami Supriyani, Katiran mengaku uang Rp50 juta itu merupakan ganti rugi jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.