"Dengan laporan ini saya harap pelaku bisa ditangkap dan sepeda motor saya bisa dikembalikan," katanya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Air Sugihan OKI Ditangkap Saat Tertidur di Camp, Satu Pelaku Masih Buron
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait Curanmor pasal 363 KUHP.
"Laporan korban sudah kita terima dan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.