Dugaan Laporan Palsu hingga Blokir Rekening Gaji, UIN Raden Fatah Palembang Disomasi Mantan Dosen

Sabtu 26-10-2024,10:57 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perihal adanya dugaan memberikan laporan palsu hingga memblokir rekening gaji dari mantan dosen membuat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang disomasi. 

Surat Somasi yang dilayangkan mantan dosen UIN Raden Fatah Palembang ini, yakni, Muhammad Mukhlis. 

Somasi tersebut ditujukan kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah dan Wakil Rektor II Abdul Hadi.

Hal demikian, lantaran dirinya merasa dipecat secara sepihak sebagai tanaga pendidik atau dosen di universitas tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

BACA JUGA:Tim Kedokteran Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya Mahasiswi UIN Palembang di Kamar Kosan, Simak!

Kuasa Hukum Muhammad Mukhlis dari kantor Hukum BOW & Partners, Prabowo Febriyan menjelaskan bahwa kliennya sejak Tahun 2012 telah menyandang gelar S2 atau Magister. 

Artinya, Muhammad Mukhlis secara hukum telah memenuhi persyaratan sebagai dosen sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Kemudian, pihaknya telah memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada pihak rektorat perihal latar belakang pendidikan terakhirnya. 

"Klien kami bergelar Magister atau S2. Namun, mereka tidak mengindahkan dan terkesan mengabaikan fakta hukum tersebut dan tetap memberikan SK pemecatan,” jelasnya, Sabtu 26 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Prabowo mengatakan, UIN Raden Fatah Palembang telah memberikan atau menerbitkan SK Pemecatan sebagai dosen atas nama Muhammad Mukhlis, dengan Nomor B968/UN.09/1.2/KP.09/06/2019 tanggal 30 Juni 2019.

Dimana dalam surat tersebut pertimbangan UIN Raden Fatah Palembang memberhentikan kliennya sebagai dosen dikarenakan Muhammad Mukhlis tidak memiliki kualifikasi akademik yang disebutkan berdasarkan PP 37 tahun 2009 tentang Dosen.

Pasal 39 ayat (1) pada poin A, dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen. 

Kategori :