Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, Ucapan Karangan Bunga: Welcome Back Penghuni Lapas Abadi

Sabtu 26-10-2024,09:58 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditangkapnya buronan kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Selebgram Palembang Alnaura, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang banjir karangan bunga, Sabtu 26 Oktober 2024.

Beberapa karangan bunga itu terpasang di pinggir jalan sebagai bentuk apresiasi warga masyarakat, khususnya dari para korban penipuan yang dilakukan oleh terpidana Alnaura.

Adapun, ragam ucapan apresiasi dari karangan bunga yang telah terpasang sejak Sabtu pagi ini bertuliskan "Selamat dan Sukses Menjalani Hukuman Kembali Mengkek Dari Korban Arisan Bodong".

"Welcome Back Penghuni Lapas Abadi" dari Korban Investasi Bodong Penipu Alnaura.

BACA JUGA:Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

BACA JUGA:Sempat Playing Victim, Selebgram Alnaura Terpidana Penipuan Investasi Bodong Akhirnya Ditangkap di Jepang

"Selamat Datang Penipu Jastip Korban Tipuan Maut Residivis".

"Welcome Cece Mengkek Masuk Jeruji Lagi Ya Cece Mengkek Dari Donatur Cece ke Turki Dulu".

Sementara itu, dari informasi yang diterima terpidana 2 tahun penjara kasus penipuan investasi bodong Alnaura akan dijemput oleh jaksa eksekusi Kejari Palembang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Terpidana Alnaura Karima Pramesti bakal tiba sekira pukul 12.00 WIB, untuk selanjutnya akan dilakukan adminstrasi penahanan terlebih dahulu di Kejari Palembang.

BACA JUGA:DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Untuk diketahui, Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.

Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.

Kategori :