Polisi gadungan di Lampung ini memilik nama lengkap Fadlurohman Naufal alias FN, warga Telukbetung.
Sepak terjang pelaku FB akhirnya berhasil dihentikan anggota Polresta Bandar Lampung.
Pelaku FN bahkan merudapaksa korban FY dan menguras hartanya.
Wanita asal Bandung, Jawa Barat itu datang ke Lampung karena kebetulan ada kerjaan semacam Bimbel.
FN kemudian menjemput kedatangan FY dan mengajak korban menginap di guest house daerah Kecamatan Telukbetung Selatan.
Kasusnya dirilis Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 25 Oktober 2024.
Korban FY mengaku ada kerjaan di Lampung pada bidang pendidikan bimbingan belajar (bimbel).
Pelaku ini menggunakan foto polisi pada aplikasi Tinder. Pelaku FN menggunakan foto polisi berpangkat Bripda dan memberikan obat pada korban supaya tak sadar.
Usai korban tidak sadarkan diri, pelaku FN melakukan aksi rudapaksa itu.
Rupanya pelaku yang residivis narkoba sudah mengelabui korban FY saat masih di penjara.