MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, sebagai bagian dari program pembinaan dan pemberian hak integrasi bagi warga binaan.
Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas, yang bertindak sebagai anggota TPP, dengan agenda pembahasan yang mencakup usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta penanganan keterlambatan remisi bagi beberapa warga binaan.
Kasi Binadik, Taufik, selaku Ketua Tim TPP, menjelaskan bahwa dalam sidang TPP kali ini terdapat 26 warga binaan yang diusulkan untuk menjalani program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, serta 36 lainnya yang terkait keterlambatan remisi.
“Semua warga binaan yang kami usulkan telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kreativitas di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Muara Beliti Ubah Sampah Jadi Seni
BACA JUGA:Membangun Keamanan dan Kenyamanan, Strategi Lapas Muara Beliti melalui Wali Pemasyarakatan
Taufik menambahkan, “Setelah memeriksa seluruh persyaratan yang diajukan, langkah berikutnya adalah mendengar masukan dari seluruh anggota sidang TPP yang hadir. Masukan tersebut sangat diperlukan untuk memberikan rekomendasi yang tepat demi kepentingan pembinaan yang berkelanjutan bagi para warga binaan.”
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, turut hadir dalam sidang dan menyampaikan pentingnya Sidang TPP sebagai salah satu langkah penentu dalam peningkatan proses pembinaan.
Menurutnya, sidang ini berfungsi sebagai alat evaluasi terhadap keberhasilan program pembinaan yang telah diterapkan di Lapas.
"Sidang TPP ini merupakan bagian penting dalam proses pembinaan yang tengah berlangsung. Sebagai bagian dari evaluasi, sidang ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait dan memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif dan transparan. Dengan demikian, hasil sidang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat,” kata Kalapas.
BACA JUGA:Kesehatan Warga Binaan Terjamin, Lapas Muara Beliti Bagikan Perlengkapan Mandi
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Kalapas Muara Beliti Ajak Petugas Rutin Main Tenis
Ronald juga menegaskan bahwa sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin, mengingat pentingnya forum ini sebagai wadah evaluasi dan penentu hak-hak serta kewajiban warga binaan.
“Kami memastikan sidang ini berlangsung rutin sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pembinaan di Lapas Narkotika Muara Beliti. Di sini, warga binaan yang mengikuti sidang ini pun dapat memahami dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka selama masa pidana berlangsung,” tambahnya.
Dalam menjalankan prosedur pemberian hak integrasi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berpedoman pada Permenkumham No. 16 Tahun 2023, yang merupakan perubahan ketiga dari Permenkumham No. 3 Tahun 2018.