Pria yang beralamat di jalan Budi Utomo, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Modus Janjikan Bisa Gandakan Uang di OKI, Pria Asal Lampung Ditangkap Polsek Lempuing
Burhan ditangkap lantaran mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Atas aksinya, pelaku berhasil menipu korbannya yakni Sudipto sebanyak Rp. 6 juta rupiah lebih.
Kepada korban pelaku mengaku bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp6 miliar rupiah.
BACA JUGA:Modus Janjikan Bisa Gandakan Uang di OKI, Pria Asal Lampung Ditangkap Polsek Lempuing
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata membenarkan kejadian tersebut.
Penangkapan pelaku dilakukan kemarin oleh tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
“Kemarin sudah dilakukan penangkapan pelaku pengganda uang dalam proses lidik dan proses pengumpulan data,” kata Kapolresta Bengkulu, Rabu (23/10/24).
BACA JUGA:Modus Janjikan Bisa Gandakan Uang di OKI, Pria Asal Lampung Ditangkap Polsek Lempuing
Sementara Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana menjelaskan, pelaku awalnya melakukan bujuk rayu terhadap korbannya dengan menampilkan bisa menggandakan sejumlah uang
Untuk meyakini korbannya, pelaku menggunakan sejumlah alat seperti, dufa dan kotak kayu untuk tempat pengganda uang.
Korban yang tergiur langsung memberikan uang yang diminta oleh pelaku tersebut.