Pelaku yang ternyata sudah diamankan warga lebih dulu kemudian diserahkan ke anggota Polsek Peninjauan.
BACA JUGA: Ayah Bejat di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri Berkali-Kali, Modus Diimingi HP Baru
BACA JUGA:Curi Peralatan Organ Tunggal Milik Ayah Tiri, Seorang Anak di Prabumulih Terpaksa Dibui
Kasus tersebut kini sudah ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres OKU.
"Pelaku dijerat pasal kekerasan seksual dalam rumah tangga, sebagaimana dalam Pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 184 KUHAP," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua apa yang telah dilakukannya terhadap anak kandungnya.
"Dari pengakuan pelaku, dia sering menonton film porno di handphone miliknya," ujar Kasat Reskrim Iptu Yudhistira melalui Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra.
BACA JUGA:Anak Tiri Sedang Tidur di Depan Kamar Malah Dikerjain Ayah Tiri, Tak Lama Langsung Digiring Polisi
petugas jug mengamankan barang bukti yakni seragam sekolah dan pakaian dalam korban juga sajam yang dibawa pelaku. (bis)