PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menghadiri kegiatan penting yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini berupa Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa, Palembang pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan HAM, Dedi Harapan, S.H., S.E., M.Si., C.MSP, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia, menyampaikan harapan besar dari kegiatan ini.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap rancangan peraturan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Hari Kelima SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Pelamar Pemeriksa Keimigrasian Pemula Wanita Bersaing Ketat
BACA JUGA:Dukungan Penuh! Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Nanas Prabumulih Sebagai Indikasi Geografis
Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pembangunan, pelayanan umum, serta kegiatan masyarakat secara lebih efisien dan efektif.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dapat berjalan baik, guna menciptakan sinergitas dalam melaksanakan pengawasan serta menciptakan kebijakan yang selaras antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Dedi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi terhadap peraturan-peraturan kepala daerah yang berlaku di Sumatera Selatan.
Hal ini semakin penting dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Hati-Hati! Kesalahan Fatal Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel yang Harus Dihindari!
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Kepatuhan Bisnis dan HAM, 3 Perusahaan di Sumsel Jadi Fokus Utama
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta rapat untuk memanfaatkan kehadiran para narasumber dari Pemerintah Provinsi, akademisi, serta Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, guna meningkatkan pemahaman terkait percepatan penyelesaian regulasi di daerah,” jelas Edward.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, memberikan paparan mengenai peran penting Kemenkumham dalam pengharmonisasian peraturan daerah.
Berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham memiliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah, baik yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.