PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Personel KRYD Polres prabumulih dan Team Macan Kumbang Polres Prabumulih berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret di kota Prabumulih.
Pelakunya, Ardi Haryono (20) warga Dusun Ibul Kecamatan Belida Darat Kabupetan Muara Enim dan seorang temannya Adi Sucipto (32) warga Dusun Gaung Asam, Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB lalu.
Pada saat korban yakni Pepi (18) warga Perum Griya 87 Pangkul, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih bersama saksi Ranu budianto melintas di Jalan Padat karya depan SPBU dengan menggunakan sepeda motor PCX warna abu-abu dengan posisi korban dibonceng oleh saksi.
BACA JUGA:2 Pelaku Spesialis Jambret Handphone di Palembang Ditangkap, Sasar Wanita dan Pelajar
Tidak lama kemudian pelaku yang berjumlah 2 orang berboncengan mengunakan sepeda motor Honda Beat datang dari arah belakang korban.
Lalu pelaku memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan, kemudian salah satu pelaku yang membawa motor langsung mengambil handphone dari tangan kanan korban dengan cara merampas sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku sampai kendaraan yang digunakan korban oleng.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat menyebutkan, pada saat sedang melakukan Razia rutin malam libur untuk antisipasi 3C dan Balap liar di Jenderal Sudirman tepatnya di Simpang Patung Kuda, tidak lama kemudian salah satu anggota mendapati informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Padat karya.
BACA JUGA:Jatanras Tangkap Pelaku Jambret Handphone yang Viral di Medsos
BACA JUGA:Hanya 15 Menit, Darwan 2 Kali Lakukan Aksi Jambret Handphone
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Macan Kumbang bersama Personel KRYD Polres Prabumulih melakukan Pengejaran terhadap pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan," sebutnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Setelah itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. Setelah mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1unit handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya. (chy)