Selanjutnya Saksi Purmanto, Saksi Hengki Noviansyah langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisi 1 buah kantong plastik warna hitam berisi bungkusan lakban warna coklat berisi 1 bungkusan plastik putih berisi 990 tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit, lalu 1 unit handphone merek Oppo warna putih ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa.
Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lanjut.
Pada persidangan itu terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan.
"Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dengan alasan karena proses penangkapan ini undercover, dimana untuk barang bukti telah direncanakan," ungkap penasihat hukum.
Majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Yuri Alfa SH, menunda sidang terdakwa pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan," tukasnya.