Laporkan Ibu Guru Anaknya, Polisi Ini Berikan Klarifikasi Tidak Pernah Minta Uang Damai Rp50 Juta

Selasa 22-10-2024,19:25 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Suami Supriyani, Katiran mengaku uang Rp50 juta itu merupakan ganti rugi jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling

BACA JUGA:Kocak, Guru Menjerit Ada Buaya Dekat Toilet Muridnya, Petugas Datang Cuma Pasang Spanduk Peringatan Bahaya 

Namun Katiran tidak bisa menyanggupi permintan itu sebab tidak memiki uang sebesar itu.

"Saya ini seorang petani, istri saya hanya honorer Dimana saya mau ambil uang sebanyak itu,” ujar Katiran.

Dirinya tidak memiliki uang Rp50 juta itu dan Katiran mengaku telah menawarkan Rp10 juta, sebab hanya sebesar itu kemampuannya namun ditolak orang tua D.

Katiran pun tidak pernah menyangka kasus ini terus berlanjut ke pengadilan, padahal upaya kekeluargaan telah dilaukan dengan berbagai cara.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling

BACA JUGA:Kocak, Guru Menjerit Ada Buaya Dekat Toilet Muridnya, Petugas Datang Cuma Pasang Spanduk Peringatan Bahaya 

Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.

Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus guru SD diduga aniaya murid yang merupakan anak polisi tersebut sudah berkali-kali dilakukan mediasi.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling

BACA JUGA:Kocak, Guru Menjerit Ada Buaya Dekat Toilet Muridnya, Petugas Datang Cuma Pasang Spanduk Peringatan Bahaya 

Tetapi SU tidak mengakui telah menganiaya korban yang merupakan murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry, saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Kategori :