Diterangkan dalam petikan amar tuntutan, pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, lanjut penuntut umum para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan dipersidangan, belum pernah dihukum.
"Serta para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai," urai penuntut umum Satrio SH bacakan pertimbangan tuntutan pidana.