"Ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD," beber Giovani.
Giovani SH MH, mengatakan tidak ada kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, namun diduga ada dana sebesar Rp 700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari tiap-tiap perusahaan.
--
Disinggung bakal mendalami lebih lanjut terhadap penyidikan perkara ini, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani masih menunggu fakta-fakta yang terungkap nantinya dipersidangan.
"Jika nanti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain selain tersangka, maka akan kami dalami keterlibatannya," tegas Giovani.
Untuk selanjutnya, masih kata Giovani tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan upaya hukum lainnya termasuk termasuk dalam proses pemberkasan perkara.
Atas dugaan korupsi pungli tersebut tersangka Paisal, disangkakan dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.