Untuk TPPU, kata Bagus, pihaknya mengamankan sejumlah harta tidak bergerak dan bergerak.
BACA JUGA:3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Disita Polda Sumsel
"Dari dua kasus ini total potensi kerugian yang dialami negara Rp540 miliar lebih," tandas Bagus.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah mengamankan barang bukti milik bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim.
Barang bukti tersebut merupakan kendaraan mobil-mobil mewah yang bernilai miliaran rupiah termasuk kendaraan roda dua jenis sport.
Kendaraan tersebut milik tersangka Bobi yang diamankan dan disita dari rumah mewahnya yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini
BACA JUGA:Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan
Dari pantauan, barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat sudah diamankan di halaman depan Dit Tahti Polda Sumsel sejak Kamis 17 Oktober 2024 pagi.
Di antaranya mobil Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF. Mobil senilai Rp2,58 miliar itu diparkir dan dipasang garis polisi.
Lalu, mobil Mercedes Benz sedan C-Clas 2022. Unit disita tanpa nopol (BG 385 EL). Tipe C300 2.0 AMG Line untuk harga bekasnya diperkirakan sekitar Rp1 miliar.
Kemudian barang bukti mobil Porsche Spyder warna putih, unit disita juga tanpa nomor polisi.
Mobil yang disita tersebut jenis Porsche Boxster Spyder tahun 2015, harganya ditaksir senilai Rp2,14 miliar.