Dalam uraian dakwaan singkat, penuntut umum Kejari Palembang menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas alam PT SP2J dengan pagu anggaran Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang tahun 2019.
Jumlah anggaran tersebut, lanjut JPU belum di potong pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp504 juta lebih sehingga jumlah anggaran pelaksanaan penyambungan pipa jargas Rp21,8 miliar.
--
Akan tetapi, lanjut JPU Kejati Sumsel dalam perjalannya berdasarkan hasil perhitungan audit jumlah realisasi pengeluaran pelaksanaan proyek penyambungan pipa jargas hanya sebesar Rp17,4 miliar lebih.
"Sehingga total jumlah kerugian negara atau daerah dalam hal ini Pemkot Palembang adalah sebesar Rp3,9 miliar dari jumlah anggaran Rp21,8 miliar setelah dipotong pajak," urai JPU.
Selain menguntungkan terdakwa, Ahmad Novan Cs dalam dakwaan disebut-sebut telah melakukan pemotongan atau sunat upah para pekerja penyambungan pipa jargas Rp10 ribu hingga Rp20 ribu permeternya.
Masih terkait pemotongan upah pekerja, JPU menerangkan pekerjaan seluruhnya diterima oleh saksi Sarno sebagai koordinator tukang.
Yang mana, pengerjaan proyek dimulai pada akhir Maret 2019 hingga akhir Februari 2020 dengan sistem pembayaran upah pekerja berdasarkan progres fisik setiap minggunya sesuai dengan RAB.
Namun kenyataan setiap minggu pembayaran dilakukan pemotongan sebesar Rp10-Rp20 ribu permeter.
Ada lagi, pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang sudah dibeli namun tidak terpasang berupa 2 buah gas detector senilai Rp20 juta.