Mendengar cerita anaknya telah ditiduri hingga kesakitan pada alat kelamin, IRT ini mencoba menemui terlapor. Namun, JS enggan mengakui perbuatannya kejinya.
"Dia (terlapor) tak mengaku dan tidak mau bertanggungjawab. Bahkan sampai mau sumpah pocong," katanya.
Tak selesai sampai disitu, EY mengaku jika anaknya AZ melapor ke polisi terlapor (JS) mengancam anak membunuh semua anggota keluarganya.
"JS sudah mewanti-wanti korban untuk tidak lapor polisi. Dia mengancam akan membunuh semua keluarga kami," katanya.
Sementara, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari EY. Menurutnya, JS terancam pasal 81 KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak.
"Benar, aduan korban dan anaknya telah kami terima. Setelah ini, kami akan mendampingi korban untuk visum di RS Bhayangkara," ujarnya.