Kemenkumham Sumsel Pantau Kepatuhan Bisnis dan HAM, 3 Perusahaan di Sumsel Jadi Fokus Utama

Minggu 20-10-2024,12:01 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) terus memperkuat perannya dalam memastikan pelaksanaan bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan baik.

Sebagai bagian dari Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan monitoring dan pemantauan terhadap tiga pelaku usaha utama di daerah tersebut.

Tiga perusahaan yang menjadi fokus pemantauan tersebut adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan, PT. Swarna Dwipa Sumatera Selatan, dan PT. Jamkrida Sumatera Selatan.

Koordinasi yang dilakukan oleh tim dari Kemenkumham Sumsel ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM diterapkan secara efektif oleh para pelaku usaha.

BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai! Ribuan Pelamar Kemenkumham Sumsel Adu Skor CAT

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Wujudkan Kinerja Optimal dengan Konsep TWT dan Target Anggaran 2024

Selain itu, tim juga melakukan monitoring terkait penggunaan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA), yang merupakan aplikasi mandiri bagi pelaku usaha dalam menganalisis potensi risiko pelanggaran HAM yang mungkin timbul dari aktivitas bisnis mereka.

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumsel, Ria Wijayanti Estiko, didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Berti Andriani, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Dudy Novriady, serta Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum, dan HAM, Fitrianti Rusdy.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memonitor pelaksanaan kebijakan Bisnis dan HAM di wilayah Sumatera Selatan.

Ria Wijayanti Estiko menjelaskan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM telah aktif melakukan bimbingan teknis mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta pendampingan dalam pengisian aplikasi PRISMA.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Pengakuan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Unggulan Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hargai Keberhasilan Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Salah satu perusahaan yang telah berhasil menyelesaikan uji tuntas pengisian aplikasi PRISMA adalah PT. Sampoerna Agro.

“Kami berharap para direktur dan jajaran di perusahaan-perusahaan lainnya juga segera melakukan pengisian aplikasi PRISMA untuk meminimalisir risiko pelanggaran HAM yang mungkin terjadi dari kegiatan bisnis mereka,” ujar Ria.

Aplikasi PRISMA dirancang sebagai alat bantu bagi pelaku usaha dalam mengidentifikasi dan menilai risiko pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat aktivitas mereka.

Kategori :