"Bukan hanya menguntungkan pelaku di industri konstruksi, namun juga bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Penghapusan pajak sebesar 16 persen ini, lanjut Bambang, secara otomatis akan terpotong ketika konsumen membeli unit rumah nantinya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyarankan, supaya kebijakan ini diatur lebih detail terkait syarat khusus jenis bangunan apa saja dan pajak apa saja yang akan mendapatkan potongan.
"Misalnya, jika PPN ditanggung, maka pemerintah juga diharapkan bisa memberikan kemudahan persyaratan agar pengembang kelas menengah dapat berpartisipasi," sarannya.
Pasalnya, dalam regulasi PPN DTP mensyaratkan bangunan harus sudah siap. Syarat ini menurutnya memberatkan pengembang kelas menengah yang memiliki keterbatasan modal.
"Kedepan mungkin bisa lebih diringankan persyaratannya, misal bangunan harus siap 6 bulan setelah ada uang muka atau DP," jelas Bambang.
Bambang juga berharap, terkait insentif BPHTB hendaknya tidak hanya diberikan kepada pembeli bangunan baru saja, melainkan pula diberikan kepada pembeli properti bekas.
"Dengan demikian, industri perumahan dalam negeri bisa lebih bergairah, baik untuk pasar primary maupun secondary seperti sebelum masa pandemi," tutupnya.