Komitmen Tegas! Pemerintah Pastikan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Terus Berjalan di Sulteng

Selasa 15-10-2024,13:35 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi pada peristiwa tahun 1965/1966.

Pada Rabu, 4 September 2024, perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM secara non-yudisial.

Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, pihak Direktorat Jenderal HAM mendiskusikan berbagai program pemulihan hak bagi korban, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan rekomendasi tersebut.

BACA JUGA:Tambah Anggaran Rp176 Juta, Kemenkumham Babel Perkuat Layanan Bantuan Hukum Bersama 8 OBH Terakreditasi

BACA JUGA:Perketat Pengawasan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Notaris 2024-2027

"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik," ungkap Dhahana Putra.

Ia juga menjelaskan bahwa tahapan pertama dari program pemulihan telah dimulai sejak 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli waris dari 145 keluarga korban langsung.

Dalam pelaksanaan tahap pertama, berbagai jenis bantuan telah disalurkan kepada korban pelanggaran HAM berat.

Bantuan ini meliputi Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, Bantuan sembako, Pelatihan literasi keuangan, dan Santunan hari raya.

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau

Dhahana menegaskan bahwa program-program ini dirancang untuk memberikan pemulihan bagi para korban dan keluarganya, serta membantu mereka untuk bangkit dari dampak pelanggaran HAM yang telah dialami.

“Kami berharap program-program ini bisa memberikan dampak positif bagi para penerima dan membantu mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial,” tambah Dhahana.

Meskipun berbagai bantuan telah disalurkan, Dhahana mengakui bahwa masih ada program pemulihan yang belum terlaksana sepenuhnya.

Kategori :