“Pada dasarnya nikah di KUA itu gratis apalagi mau mengurus berkas nikah secara mandiri,” sebut @Dewi Sekar taji.
“Makanya kalo bikin aturan itu yg jelas biar gak ada yg gagal paham,” saran @Delima.
“Tingkat pemahaman masyarakat terhadap undang2 itu berbeda beda harusnya disampaikan atau disosialisasikan secara resmmi oleh pihak yg berwenang jd ga menimbulkan kegaduhan, sdh ramai baru klarifikasi,” kata @Tutuk Joilendra.
BACA JUGA:Akad Nikah Tak Boleh Dilakukan pada Hari Libur Bikin Warga Resah, Ini Kata Kemenag RI, Jelas Kok!
“Sedang proses sosialisasi tapi berita hoax/negatifnya muncul duluan itu yang bikin heboh,” jawab @Hanif Abu Qiana.
“Mestinya jika ada info dari Kementerian Agama hendaknya disampaikan resmi oleh yang berwenang atau pejabat yang menentukan agar tidak membingungkan,” saran @alkhoir56.
“DSudah ada siaran pers kementerian Agama. dan berita klarifikasi oleh jubir kementerian Agama ibu Anna,” jawab @Hanif Abu Qiana.
“Saya dengar kalau nikah di hari libur surat nikahnya gak dapat diproses,” tanya @user965***
BACA JUGA:Akad Nikah Tak Boleh Dilakukan pada Hari Libur Bikin Warga Resah, Ini Kata Kemenag RI, Jelas Kok!
“Tidak begitu. Tetap bisa nikah dihari libur dan sah secara undang2,” jawab @Hanif Abu Qiana.