Cubit Polisi Lantaran Menagih Utang, Terdakwa Ibu dan 2 Orang Anak Ini Terancam 1 Bulan Penjara

Senin 14-10-2024,16:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hanya gara-gara mencubit korban seorang Polisi bernama Belli, membuat 3 terdakwa yang terdiri dari satu ibu dan dua orang anak terancam pidana 1 bulan penjara.

Sidang kasus yang tergolong unik ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, Senin 14 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Palembang.

Oleh JPU Kejari Palembang, ketiga terdakwa yaitu Agung Martini (54), Ni Putu Intan Kurnia (32), Kadek Oka Bilbina (19) dinilai terbukti bersalah melakukan penganiyaan.

Ketiganya, menurut JPU terbukti memenuhi seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kakak-Adik Peragakan 29 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiyaan yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Gelar Rekontruksi Kasus Penganiyaan yang Tewaskan Adik Kandung Bupati Muratara

"Menuntut agar para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan," tegas JPU bacakan amar tuntutan pidana.

Usai pembacaan tuntutan pidana, majelis hakim PN Palembang memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.


--

"Termasuk nanti apabila para terdakwa ada pembelaan pribadi, nanti silahkan tulis dan bacakan pada sidang Selasa pekan depan," ucap hakim ketua sebelum menutup sidang.

Seakan tidak terima atas tuntutan pidana hanya 1 bulan penjara tersebut, kerabat korban yang ikut melihat persidangan pun murka terhadap para terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini.

Usai sidang Yuliana SH didampingi Arif Rahman SH selaku penasihat hukum para terdakwa, menerangkan awal mula permasalahan kliennya gara-gara kesal dengan korban masalah utang piutang.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Kota Palembang Sepekan Terakhir, Ditusuk Mantan Suami hingga Disiram Air Keras

BACA JUGA:Remaja di Pedamaran OKI Dianiaya Teman Sendiri, Videonya Viral di Medsos

Puncak kekesalan para terdakwa, kata Yuli saat sedang menemui korban Belli sedang nongkrong bersama dua rekannya yang lain di pedestarian Sudirman tepatnya didekat toko Aneka Diesel pada sekira bulan Juli 2023 silam.

Kategori :