Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Bakal Terungkap di Sidang

Sabtu 12-10-2024,11:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain keterlibatan pihak lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH tegaskan terhadap aliran dana kasus korupsi IUP Batubara Lahat akan terungkap dipersidangan.

Demikian disampaikan Umaryadi, saat gelar rilis tahap II penyerahan enam tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat pada Jumat 11 Oktober 2024 kemarin.

Dugaan adanya sejumlah aliran dana itu terkait nilai kerugian negara mencapai hampir setengah triliun tepat Rp488,9 miliar.

"Untuk aliran dana dari kerugian kerusakan lingkungan serta perekonomian negara Rp488,9 miliar, akan terungkap nanti dipersidangan yang telah dilakukan tahap II kepada penuntut umum Kejari Lahat," ungkap Umaryadi SH MH.

BACA JUGA:6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

BACA JUGA:Isu Dugaan Keterlibatan Bupati Dalam Lingkaran Korupsi IUP Batu Bara Lahat, Aspidsus Tegaskan Ini

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SH MH, menyebutkan bahwa dalam kerugian negara Rp488,9 miliar tersebut dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan serta perekonomian negara.

Masih dikatakan Umaryadi, potensi kerusakan lingkungan dan perekonomian negara tersebut berkaitan soal proses perizinan tambang PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat tahun 2010-2014.


--

Untuk selanjutnya, kata Aspidsus dalam waktu dekat penuntut umum Kejari Lahat akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Toto Roedianto SH MH juga menegaskan dalam waktu dekat tim JPU akan segera menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Palembang.

"Dengan telah dilakukan tahap II ini, kami dari tim penuntut umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke PN Palembang," tutur Kajari Lahat.

Sedangkan untuk para tersangka, status penahanan beralih dari penahanan penyidik ke penahanan penuntut umum Kejari Lahat.

BACA JUGA:6 Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Begini Tampang 6 Tersangka Mega Korupsi Izin Tambang Batu Bara Berpotensi Rugikan Negara Rp555 Miliar

Kategori :