6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

Jumat 11-10-2024,19:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan tahap II penyerahan enam tersangka sekaligus barang bukti kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera senilai Rp488,9 miliar ke penuntut umum, Jumat 11 Oktober 2024.

Adapun enam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH dalam rilisnya kepada awak media mengatakan para tersangka berikut barang bukti dilimpahkan dari penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umu Kejari Lahat.

"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, maka tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dakwaan para tersangka oleh penuntut umum Kejari Lahat ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," kata Umaryadi.

BACA JUGA:Segini Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat yang Diumumkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:6 Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SH MH, Aspidsus menerangkan jumlah saksi yang telah diperiksa pada saat penyidikan berjumlah 54 orang saksi.

Lebih lanjut dikatakan Aspidsus, para tersangka tetap dilakukan penahanan yang mana lima tersangka laki-laki dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.


--

"Sedangkan, tersangka satunya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan jalan merdeka Palembang," ungkapnya.

Sementara itu, saat dilakukan tahap II para tersangka dikawal petugas penjaga tahanan diam seribu bahasa saat ditanya awak media bakal blak-blakan atau tidak dipersidangan nanti.

Dengan menggunakan rompi khusus tahanan dan tanga terborgol, keenam tersangka memilih bungkam sembari menutupi wajah dari sorotan kamera saat digiring menuju mobil tahanan kejaksaan.

Diketahui, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

BACA JUGA:Giliran Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Periksa 6 Tersangka Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar untuk Saling Bersaksi

Kategori :