PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil ketua Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) tahun 2015-2017 berinisial D, turut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan korupsi jual aset YBS berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 10 Oktober 2024 mengatakan Mantan Wakil Ketua YBS berinisial D dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Vanny mengungkapkan, saksi D hadir memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Diperiksanya saksi D, dikatakan Vanny terkait materi penyidikan perkara korupsi dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 15 pertanyaan.
"Pertanyaannya diantaranya masih seputar aset milik YBS berupa sebidang tanah yang terletak di jalan Mayor Ruslan," ungkap Vanny.
Selanjutnya, kata mnta Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan masih akan terus dilakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya seperti pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--
Sebab, menurut Vanny tim penyidik Kejati Sumsel masih perlu melengkapi berkas materi sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
"Serangkaian penyidikan ini juga dilakukan guna menemukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
Ia belum berani komentar banyak, terutama mengenai perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi jual aset YBS ini.
Sebab, masih kata Vanny saat ini tim penyidik masih menelaah keterangan dari sejumlah nama yang telah hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.