Lolos Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis 10-10-2024,17:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lolos dari hukuman mati, IS otak pelaku pembunuhan disertai rudapaksa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Palembang selama 10 tahun penjara, ayah korban anak AA meradang di persidangan.

Majelis hakim sidang anak PN Palembang, pada sidang putusan pidana terhadap IS yang digelar Kamis 10 Oktober 2024 tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati tim JPU Kejari Palembang.

Menurut majelis hakim diketuai Eduard SH MH, pertimbangan tuntutan pidana mati dari JPU Kejari Palembang tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Sebab dalam uraian pertimbangan majelis hakim, batasan usai pelaku tindak pidana dalam perkara ini saat peristiwa pidana yang terjadi tergolong dibawah umur.

BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

BACA JUGA:Otak Pelaku Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Divonis Besok

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyebut bahwa latar belakang tindakan IS karena kurangnya pengawasan orang tua apalagi di tengah kemajuan teknologi yang terjadi saat ini.

"Sehingga membuat ABH jadi anak yang nakal, tidak dapat mengembalikan hawa nafsu akibat teknologi dan sering menonton video porno," urai majelis hakim dalam pertimbangan putusan pidana terhadap IS.


IS otak pelaku pembunuhan disertai rudapaksa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Palembang lolos dari hukuman mati, ayah korban meradang.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Meski begitu, dalam penilaian majelis hakim bahwa perilaku ABH berisial IS masih bisa diubah agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya dengan tidak melakukan tindak pidana dikemudian hari.

Hal itu, lanjut hakim telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Mati Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil

BACA JUGA:Siang Ini 4 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Hadapi Tuntutan Pidana

Namun Majelis hakim tetap menilai bahwa ABH IS bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Palembang.

Yaitu melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :