BANYUASIN, SUMEKS.CO - Diduga Pemerintah Kabupaten Banyuasin terlalu gegabah saat memasukkan anggaran sekitar puluhan miliaran rupiah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Hak Guna Bangunan Pertamina ke APBD 2024.
Padahal uang itu sendiri belum dipastikan kapan cair atau turun, karena harus melalui proses yang cukup panjang di pusat.
"Uangnya belum ada, tapi sudah dimasukan ke APBD. Informasinya sekitar Rp80 atau 100 miliar," kata nara sumber yang enggan disebutkan namanya.
Memang sebelumnya telah ada pembahasan kalau uang miliar itu akan diproses dan akan cair pada Tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD OKU Belum Ditetapkan, Pembahasan APBD Terbengkalai?
BACA JUGA:Rapat Paripurna Terakhir DPRD Ogan Ilir Periode 2019-2024, Sahkan APBD 2025 Sebesar Rp 1,3 Triliun
Tapi kenyataannya hingga di ujung tahun 2024 ini yang tinggal dua bulan lagi, uang tersebut belum turun alias belum cair.
Jika sampai tidak cair, tentunya akan menganggu rencana pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
"Bisa-bisa, akan pekerjaan (pihak ketiga) yang tidak terbayarkan," tukasnya.
Sementara, Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin mengatakan kalau masih dalam proses pencairan.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Banyuasin Soroti Ketergantungan APBD Terhadap Dana Transfer
"Masuk dalam pendapatan 2024, dan masih proses Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Hak Guna Bangunan," katanya.
Terpisah, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan kalau masih dalam proses untuk pencairan.
"Tentunya kita akan terus berusaha dan mencari juga peluang-peluang lain sebagai pendapatan daerah," katanya lagi.