PALEMBANG, SUMEKS.CO - Barang bukti yang berhasi disita Direktorat TPPU Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
Bangunan milik pelaku yang telah diamankan itu berada persis di samping gerbang perumahan mewah Citra Grand City (CGC) Palembang.
"Iya, tadi malam mau beli obat di apotek, lihat ada tenda katanya mau dirilis di ruko itu," ujar salah seorang warga yang engga disebutkan namanya.
Bangunan itu berupa ruko yang persis berada di pinggir Jalan Baypass menuju terminal AAL Km 12, Kecamatan AAL Palembang.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Sumsel.
Pengembangan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan TPPU ini merupakan pengungkapan jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
Bangunan yang disita Direktorat TPPU BNN berada persis di samping gerbang perumahan mewah CGC.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Adapun barang bukti yang berhasi disita Direktorat TPPU BNN RI yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang milik pelaku yang telah diamankan.
Kini barang bukti yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.
BACA JUGA:13 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumsel, Barang Bukti Ditemukan BNNP di Lokasi Ini
BACA JUGA:Pasca Alami Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, Kepala BNNK OKI Masih Jalani Perawatan Medis
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.
Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024.