Diduga Berpihak pada Satu Paslon, Oknum Lurah di Kayuagung Dilaporkan ke Bawaslu OKI

Selasa 08-10-2024,19:22 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Keberpihakan ASN terhadap pasangan calon MURI bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, pegawai berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas ASN. 

BACA JUGA:Peluang dan Tantangan Enos-Yudha dalam Menghadapi Pilkada OKU Timur 2024, Apa Kata Pengamat?

BACA JUGA:Praktisi Hukum Pilkada Tanggapi Pidana Bagi Anggota DPRD yang Ikut Kampanye

Dimana kasusnya telah dilimpahkan ke BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024 untuk ditindaklanjuti.

Dalam foto itu, tampak 11 wanita mengenakan batik dengan corak sama. Sementara empat lainnya memakai seragam berwarna biru muda dan putih.

Beberapa di antara mereka bahkan bergaya penuh semangat ke arah kamera, tanpa memperlihatkan rasa canggung meski di hadapan Lurah Abdullah. 

Foto ini menunjukkan bagaimana netralitas ASN yang seharusnya tidak terlibat dalam politik justru dilanggar secara terang-terangan.

BACA JUGA:Diharapkan Jadi Duta Moderasi dan Perdamaian Pilkada

BACA JUGA:Tim PORA Kemenkumham Sumsel Bersinergi dengan Pemkot Pagaralam, Perkuat Pengamanan Jelang Pilkada 2024

Tindakan ini mencederai prinsip netralitas yang selama ini dijunjung tinggi oleh Pemkab OKI. 

Maka hal tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi dan pejabat lain yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap kegiatan politik.

Hal serupa juga pernah terjadi, yaitu ada salah satu oknum kepala desa (Kades) secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI. 

Oknum kades itu NK yaitu berasal dari Desa Somor dimana ulahnya terlihat terang-terangan mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada OKI 2024.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Terapkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Ogan Ilir Tingkatkan Koordinasi dengan MUI

Jelas, atas dukungannya secara terang-terangan, diduga menimbulkan ketidak netralan. Padahal sebagai perangkat pemerintah ditemukan dituntut untuk netral dan tidak memihak kepada Paslon manapun.

Kategori :