Terdakwa Pemalakan Sopir Mobil Truk di Kertapati 'Sentil' Setoran ke Oknum Polisi

Senin 07-10-2024,16:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Keterangan terdakwa Otong, berkesesuaian dengan keterangan korban Riko Setiawan yang dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Satrio, korban Riko tidak bisa dihadirkan karena sedang tugas keluar kota di daerah Sumatera Utara.

Dalam keterangan tertulis yang dibacakan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, intinya menerangkan saat peristiwa itu terjadi.


  1. --

Mobil truk yang disopiri korban saat itu dipepet oleh terdakwa hendak menawarkan jasa pengawalan secara paksa di daerah Keramasan Kertapati Palembang.

Karena menolak, mobil truk yang di sopiri korban pun dipaksa berhenti dengan menampar wajah korban dengan sandal dan merampas dompet berisi uang Rp1,5 juta.

Aksi tersebut dilakukan terdakwa Otong bersama rekan yang lainnya, dan dilihat korban selain terdakwa Otong ada rekan lainnya membawa kayu gelam.

"Usai melakukan aksinya itu, terdakwa bersama rekannya yang lain kabur dengan menggunakan sepeda motor dan korban pun melapor ke Polisi untuk ditindak lanjuti," terang Satrio saat bacakan keterangan terdakwa secara tertulis dipersidangan.

Pada sidang berikutnya, majelis hakim bakal mengagendakan sidang dengan acara pembacaan tuntutan dari penuntut umum Kejari Palembang.

Atas ulahnya itu, Otong didakwa primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP atau Subsider Pasal 368 Ayat (1) KUHP.

Kategori :