Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

Senin 07-10-2024,15:33 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. 

Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar," jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH. 

Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya. 

BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Tebar Kebaikan Lewat Bedah Rumah di Celikah Kayuagung

BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24, Kejari OKI Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial

Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan. 

"Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran," ucap Kajari. 

Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya. 

"InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkara," terangnya. 

 

 

 

Kategori :