Meski Dukung Sikap IKAHI, Hakim PN Palembang Tegaskan Sidang dan Administrasi Tetap Berjalan

Senin 07-10-2024,10:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski menyatakan sikap mendukung gerakan solidaritas hakim se-Indonesia, para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menegaskan tidak mengikuti aksi cuti massal dan tetap melakukan pelayanan hukum seperti biasa.

Hal tersebut ditegaskan, Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus Dju Jhonson Mira Mangngi, usai menggelar pernyataan sikap dukungan terhadap Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Senin 7 Oktober 2024.

Dikatakan Ketua PN, meski mendukung IKAHI dalam gerakan solidaritas hakim se-Indonesia pelayanan hukum dan administrasi pada PN Palembang tetap berlangsung tidak mengikuti aksi mogok atau cuti massal sebagaimana diberikan.

"Aksi yang kami lakukan pagi ini merupakan bentuk dukungan kepada IKAHI pusat terkait tunjangan para hakim, oleh pemerintah," katanya. 

BACA JUGA:Besok, Hakim PN Palembang Nyatakan Sikap, Dukung Penuh Gerakan Solidaritas Hakim se-Indonesia

BACA JUGA:Kontroversi di Balik Cuti Massal Hakim Se-Indonesia, Berisiko Picu Kecemburuan Sosial Kelompok Pekerja Lain

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung seluruh aksi solidaritas Hakim Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia. 

Kemudian mendukung terwujudnya hakim yang berintegritas dan bertekad mewujudkan lembaga pengadilan yang independen sebagai pilar utama keadilan. 


--

Ia menambahkan, bahwa IKAHI Palembang mendukung IKAHI pusat untuk memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim.

Sementara itu, Ketua IKAHI Palembang Fauzi Isra SH MH menambahkan bahwa pihaknya melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan atas aksi yang dilakukan oleh IKAHI pusat.

BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang

Update terbaru seluruh Indonesia menolak usulan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok sebesar 8-15% dan tunjangan antara 45-70%. 

Usulan ini dinilai tidak hanya tidak memadai, tetapi juga mengabaikan kesejahteraan hakim yang telah 12 tahun tidak mengalami perubahan.

Kategori :