Peringkat Tertinggi Tenaga Honorer Terdata Database Dapat NIP, Ini Penjelasannya!

Senin 07-10-2024,08:58 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Menurut Anas, pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), pelamar yang belum memenuhi syarat formasi tetap dapat diusulkan untuk PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Sesuai Skala Prioritas

BACA JUGA:Tak Lulus PPPK 2024? Tenaga Honorer Masih Punya Kesempatan Tahun Depan, Simak Aturan Barunya!

Penting untuk dicatat bahwa untuk dapat diangkat menjadi PPPK, baik dalam bentuk penuh waktu maupun paruh waktu, tenaga honorer diwajibkan mengikuti seleksi PPPK 2024 ini. Proses seleksi dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama sudah dibuka mulai 1 Oktober 2024 dan diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk pelamar guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, serta Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Sedangkan tahap kedua akan dibuka pada 17 November 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Keputusan ini mengacu pada tiga Keputusan Menteri yang baru diterbitkan, yakni Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Cara Memilih Instansi yang Tepat untuk PPPK 2024

Keputusan ini mengatur tentang alokasi kuota dan prioritas dalam proses seleksi PPPK. Dalam hal ini, sisa kuota yang ada akan dialokasikan untuk pelamar dari kelompok prioritas yang telah ditetapkan.

Sistem peringkat dalam seleksi PPPK 2024 juga mengikuti kategori prioritas pelamar. Dalam sistem ini, pelamar dari Eks THK-II akan diprioritaskan terlebih dahulu sebelum tenaga non-ASN.

Meskipun nilai Eks THK-II mungkin lebih rendah dibandingkan tenaga non-ASN, peringkat terbaik tetap akan mengutamakan Eks THK-II sesuai dengan skema prioritas yang telah ditetapkan.

Aris, salah satu pejabat KemenPAN RB, menambahkan bahwa untuk posisi guru, terdapat kategori prioritas tambahan bagi peserta yang dinyatakan lulus atau tidak lulus pada seleksi tahun 2023.

BACA JUGA:Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja yang telah berpengalaman dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga baru untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN).

Kategori :