Tim Ahli Kemenkumham Tinjau Madu Pelawan, Peluang Emas untuk Desa Namang

Minggu 06-10-2024,23:01 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

BANGKA TENGAH, SUMEKS.CO – Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan substantif terhadap Madu Pelawan yang dihasilkan di Desa Namang, Bangka Tengah.

Tim yang beranggotakan Agustinus Pardede, Abdul Rachman, dan Hafid disambut langsung oleh Kepala Desa Namang, Zaiwan, yang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim atas kunjungan tersebut.

Zaiwan menjelaskan bahwa Hutan Pelawan merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Namang tahun 2009.

Ia menambahkan bahwa Desa Namang memiliki program One Village One Product (OVOP), yang bertujuan untuk mempromosikan produk lokal unggulan, termasuk Madu Pelawan.

BACA JUGA:Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Selain itu, Hutan Pelawan juga dijadikan destinasi wisata untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai lebah madu hutan liar.

“Harapan kami, Madu Pelawan bisa diakui sebagai Indikasi Geografis, seperti halnya White Paper Muntok untuk lada putih,” kata Zaiwan, menegaskan pentingnya pengakuan tersebut bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Kehadiran Tim Ahli IG di Desa Namang bertujuan untuk menilai kesesuaian dokumen deskripsi IG Madu Pelawan dengan keadaan di lapangan.

Agustinus Pardede, anggota tim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengamati berbagai aspek, mulai dari cara petani mengambil madu hingga proses pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan

BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner

“Ini penting untuk memastikan bahwa Madu Pelawan memenuhi kriteria sebagai produk yang layak mendapatkan sertifikasi IG,” ungkap Agustinus.

Abdul Rachman menambahkan bahwa meskipun Madu Pelawan sudah mendunia, pengakuan resmi dari negara sebagai IG terdaftar masih belum ada. Pemeriksaan substantif ini merupakan syarat penting dalam proses mendapatkan sertifikat IG.

Abdul Rachman menjelaskan tiga kriteria utama untuk mendapatkan pengakuan IG. Pertama, karakteristik khas madu yang berasal dari daerah tertentu.

Kategori :