Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah senapan angin merk canon, 2 dus mie instan merk intermie serta 1 buah timbangan duduk dacing warna hijau 30 kg.
BACA JUGA: 2 Bulan Menghilang, Pelaku Cabul di PALI Dibekuk Polisi di Warung Bakso
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (chy)