Masih menurut Widad, pendapat Cak Sholeh tersebut adalah pendapat yang cerdas sebab ia menghubungkan Pasal 71 ayat (1) itu dengan Pasal 53 PKPU No. 13 Tahun 2024.
Pasal tersebut, Widad menguraikan sebagaimana bunyinya yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye.
--
Syaratnya, lanjut Widad yaitu dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta, kata Widad termasuk harus memenuhi ketentuan diantaranya yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tiba di Palembang, Kapolda Sumsel yang Baru Sebut Pengamanan Pilkada Serentak Jadi Agenda Utama
"Dan tidak menjalani cuti di luar tanggungan negara," urainya.
Ini artinya, lanjutnya Cak Sholeh sudah memperhitungkan bahwa jebakan Pasal 71 ayat (1) tersebut bisa datang dari kelengahan para anggota DPRD dalam hal menggunakan fasilitas negara tersebut.
Lebih lanjut diterangkan Widad, bahwa Pasal 71 ayat (1) ketentuan pidananya merujuk ke Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 menurut Mualimin ketentuan Pasal 71 (1) itu tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD (pejabat daerah) oleh karena di dalam Pasal 188 tersebut tidak menyebutkan Pejabat Daerah.
Lagi-lagi menurut pendapat Widad disinilah kekeliruan dari rekan Mualimin yang lupa bahwa rumusan Pasal 188 walaupun tidak menyebutkan entitas Pejabat Daerah (Anggota DPRD).
BACA JUGA:Polri Wajibkan Personel Pengamanan Pilkada Serentak Dites Kesehatan untuk Cegah Fatalitas
Namun Pasal itu dirumuskan dengan kalimat : “melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71”, sebagaimana rumusan secara lengkapnya adalah sebagai berikut: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Artinya sanksi sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 188 tersebut di atas adalah untuk delik pidana maupun subjek hukum yang terkandung dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.
"Dengan demikian menurut pendapat saya para Anggota DPRD yang notabene adalah "Pejabat Daerah" harus berhati-hati dalam melaksanakan atau ikut dalam kampanye Pilkada ada jebakan-jebakan penggunaan fasilitas negara yang selalu menanti," tandasnya.