Untuk diketahui, dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 hakim dari berbagai daerah yang akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak.
BACA JUGA:WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun
Dimana audiensi itu dilakukan dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Mengenai gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta.
Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menanggapi adanya kabar gaji pokok hakim akan naik sebelum cuti massal pada 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.
Dikatakan juru bicara MA, Suharto, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa gaji pokok hakim akan naik.
Kendati, saat ini untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung masih berproses.
"Infonya, persetujuan prinsip sudah ada," kata Suharto, Jumat, 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini
BACA JUGA:Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara
Disampaikan Suharto, adapun yang dimaksud adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan.