SUMEKS.CO - Puisi terpidana Sudirman dibacakan dimuka sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Puisi itu berisikan jeritan hati, 8 tahun Sudirman bersama teman-temannya terpenjara tanpa tahu salahnya apa?
Puisi ini merupakan permohonan dari Sudirman untuk dibacakan dimuka sidang.
Pengacara Roely Panggabean dari Peradi meminta majelis hakim agar mengabulkan supaya puisi itu dibacakan.
Majelis Hakim akhirnya mempersilahkan tim pengacara Sudirman untuk membacakan puisi itu:
Puisi itu oleh Sudirman diberi judul:
“8 (delapan) Tahun”
Karya: Sudirman
Mungkin ini sudah jalan takdirku untk menjalani hukuman, menjalani fitnah yang tak pernah aku lakukan;
Mengapa semua ini harus terjadi? Mengapa semua harus begini;