PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setahun lebih, wajah mantan seorang petugas keamanan di sebuah perusahaan pengolahan sawit di Desa Gasing, Talang Kelapa Banyuasin mengalami cacat permanen akibat luka bacok yang dialaminya.
Selama itu pula laporan kasus penganiayaan yang dibuatnya diduga belum mendapatkan respon alias mandek di kepolisian.
Aksi penganiayaan ini dilaporkan korban ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal Minggu 13 Agustus 2023 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, korban Sandi Fajri (29) melaporkan mandeknya penyidikan kasus yang dilaporkannya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Oknum Personel Bid Propam Polda Sumsel Hilang, Tak Bertugas Sejak April 2023
BACA JUGA:Anggota Propam Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran Tes Urine Mendadak, Hasilnya?
Usai melapor, warga asal Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih ini menceritakan awal kejadian hingga dia mengalami luka bacok oleh pelaku.
Peristiwa pembacokan korban Sandi Fajri itu terjadi di tempat kerjanya di PT SPOI OS yang berada di Jalan Tanjung Api-Api Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, pada ada Kamis 20 Juli 2023 lalu pada malam hari.
Gegara Kunci motor seorang petugas keamanan di Banyuasin dibacok dan melaporkan kejadian tersebut namun hingga 1,2 tahun laporannya mandek alias tidak berjalan.-Foto: edho/sumeks.co -
Pelakunya tidak lain adalah senior korban di bagian keamanan di Pabrik Pengolahan Sawit tersebut.
"Kami melaporkan penyidik yang menangani perkaranya tersebut karena kami merasa tak ada perkembangan maupun penyelidikan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa," ujar Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP selaku kuasa hukum korban dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm kepada awak media, Jumat 4 Oktober 2024 siang.
BACA JUGA:293 Personel Polres Ogan Ilir di Tes Urine oleh Div Propam Mabes Polri, Bagaimana Hasilnya?
Pihaknya, juga menduga oknum penyidik tersebut tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
"Dan tidak sesuai SOP, dimana sampai dengan saat ini terhitung 1 tahun 2 bulan tak ada kepastian hukum," terang dia.