Lagi, Kejati Garap Pihak PT Waskita Karya, Periksa 3 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi LRT Sumsel

Jumat 04-10-2024,06:12 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Begini Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Jauh sebelumnya, juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi PT Waskita Karya.

Petinggi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Tiga tersangka yang dimaksud yaitu, Tukijo (T) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto (IJH) Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto (SAP) Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selain adanya dugaan mark-up, para tersangka patut diduga ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa, Kejati Siap Kembangkan Penyidikan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.


Kejati Sumsel bakal mengagendakan kembali pemanggilan saksi penyidikan korupsi LRT Sumsel--

Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Adapun modus operandi para tersangka, sebagaimana diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH saat gelar rilis penetapan para tersangka bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up hingga sebagian fiktif.

Selain itu, para diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah di mark-up sebelumnya.

BACA JUGA:Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategori :