Gelapkan Mobil Daihatsu Sigra Milik Adik Kandung, Pria di Ogan Ilir Terpaksa Berurusan dengan Polisi
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pria yang telah menggelapkan sebuah mobil yang merupakan milik adik kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial WC, 43 tahun, warga Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/322/VIII/2024/Sumsel/Res OI/SPKT yang diterima pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu.
Adapun perkara penggelapan sebuah mobil Daihatsu Sigra ini terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Daihatsu Sigra 2024 Makin Keren, Geser Posisi Mobil Sejuta Umat?
BACA JUGA:Daihatsu Sigra R Deluxe Matic Facelift 2024, Mobil Keluarga 170 Jutaan, Lebih Sporty, Lebih Irit
Adapun kronologi kejadian, bertempat dirumah korban Jalan Timbangan RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana, telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh tersangka WC alias Kepok.
"Tersangka ini merupakan kakak kandung dari korbannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Kamis, 3 Oktober 2024.
Peristiwa ini bermula, ketika tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Timbangan RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Makin Unggul, Daihatsu Sigra Rebut Takhta Mobil Murah Terlaris Agustus 2023
"Tersangka ini bermaksud untuk meminjam mobil, namun pada saat itu korban tidak berada dirumah," lanjutnya.
Kemudian, istri korban menyuruh tersangka untuk menelpon korban. Saat datang ke rumah adiknya tersebut, tersangka beralasan bahwa mobil tersebut mau dirental oleh temannya.