SUMEKS.CO - PT Bukit Asam Tbk (PTBA), salah satu perusahaan pertambangan batu bara terkemuka di Indonesia, telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tiga bank rekanan, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin, bersama perwakilan dari ketiga bank rekanan.
Dari Bank Mandiri, penandatanganan diwakili oleh Budi Purwanto, EVP Corporate Banking, sementara dari BNI oleh Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking, dan dari BRI oleh Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Akhmad Fazri, Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, serta Mochamad Rizaldi, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri, yang turut memberikan dukungan terhadap langkah strategis ini.
BACA JUGA:IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap
BACA JUGA:Warga Banyuasin Bisa Laporkan Masalah Lampu Jalan via Scan Barcode
Dalam pernyataannya, Farida Thamrin menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis yang memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan ketiga bank rekanan.
Farida menyatakan bahwa kerja sama ini memberikan manfaat saling mendukung untuk menunjang kegiatan usaha masing-masing pihak.
"Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing. Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," ujar Farida.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PTBA akan memanfaatkan fasilitas ini dengan tetap memperhatikan kebijakan dan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance.
BACA JUGA:itel RS4 : HP Gaming 1 Jutaan dengan Perfoma Kencang dan Spesifikasi Lengkap
BACA JUGA:Sempat Ditutup Karena HUT TNI ke-79, Jalan Sudirman Palembang Sudah Kembali Dibuka
Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, serta dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 6 Tahun 2024.
PTBA sebagai salah satu eksportir besar di sektor batu bara diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menurut Farida, PTBA berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan tersebut dan berperan aktif dalam menempatkan DHE SDA melalui instrumen keuangan yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.