Nunggak Cicilan Kredit Fortuner Tanpa Ada Itikad Baik, Pengusaha Pempek di Palembang Digugat ke PN Palembang

Rabu 02-10-2024,10:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan

Meskipun telah dilakukan upaya hukum, Abadi Rasuan menegaskan pihaknya masih membuka peluang kepada tergugat DS untuk melakukan upaya perdamaian dengan PT CSUL sebagai kliennya.

"Kita masih membuka peluang apabila tergugat mau berkoordinasi dengan jalan perdamaian, selesaikan kewajiban atau kembalikan saja unitnya kepada klien kami," tegasnya.

"Kami tunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban, sebelum masuk pada sidang pokok perkara," tukasnya.


--

Sementara itu, Branch Manager PT CSUL Finance Palembang Indra SIP membenarkan adanya pemberian fasilitas kredit terhadap debitur DS terhadap satu unit kendaraan Toyota Fortuner.

BACA JUGA:Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil, Tergugat Oknum Pegawai BUMN Bakal Hadir Sidang?

BACA JUGA:Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan

Saat itu, lanjut Indra debitur DS mendapatkan fasilitas kredit dari PT CSUL Finance Palembang Toyota Fortuner Warna Hitam Metalik tahun 2021 No Polisi BG 14xx YK selama 60 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 13.200.000,- setiap bulan. 

"Namun sejak bulan Mei sampai dengan Gugatan ini di daftarkan Sdri DS selalu menghindar dan tidak melakukan lagi pembayaran," ungkapnya.

Secara prosedur dan peraturan perundang undangan pihak PT. CSUL Finance Cabang Palembang sudah melakukan upaya penagihan baik secara lisan hingga teguran namun tidak diindahkan.

Sekedar informasi tambahan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan

BACA JUGA:Nunggak Cicilan Kredit Mobil 18 Bulan, Oknum Pegawai PT PLN Ini Digugat PT BAF ke Pengadilan

Sebagaimana Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa Keuangan ini.

Kategori :