Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perdagangan narkoba tersangka.
BACA JUGA:Hari Pancasila Momen Tumbuhkan Jiwa Pancasila
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari lima paket sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, lima bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca.
"Kami juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi transaksi narkoba milik tersangka," tambah AKP Halim Kesumo.
Dengan penangkapan ini, BH akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Muara Enim, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba dan mengurangi peredaran barang haram tersebut di masyarakat.
Kapolres Muara Enim menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, serta mengajak warga untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
Dengan semakin maraknya peredaran narkoba di kalangan masyarakat, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Muara Enim. Penangkapan BH hanyalah salah satu langkah dalam upaya jangka panjang untuk memerangi narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.