PALEMBANG, SUMEKS.CO - Situasi terkini jelang sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa 4 tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.
Jelang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, sejak pagi ruang sidang Chandra lantai I PN Palembang telah dipenuhi pengunjung sidang.
Tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH telah berada di dalam ruang sidang pun juga telah hadir baik dari orang tua korban dan orang tua 4 pelaku ABH.
Sementara, 4 pelaku ABH juga telah hadir dengan penjagaan ketat pengawalan pihak Kepolisian dibantu tim intelijen Kejari Palembang.
Di sela-sela menjelang sidang, Kajari Palembang yang turut menjadi JPU nampak berbincang-bincang dengan keluarga korban serta keluarga 4 tersangka ABH.
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, PN Palembang Bakal Perketat Keamanan
Dalam bincang-bincang singkat itu ia memberikan nasihat kepada masing-masing pihak, agar mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bersidang.
"Percayakan semua kepada aparat penegak hukum yang hadir didalam ruang sidang, saya hadir sebagai Kajari sekaligus JPU di sini agar tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara," kata Kajari Hutamrin.
Didampingi Kasi Intelijen Dr Hardiansyah, Kajari Hutamrin juga berpesan dalam persidangan agar seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini untuk tetap menjaga ketertiban guna kelancaran sidang pembuktian perkara.
--
Saat ini, sidang yang dipimpin oleh hakim perkara Eduard SH MH dibantu dua hakim anggota Idiil Amin SH MH dan Oloan Exodus Hutabarat SH MH sudah dimulai.
Dalam sidang perdana tertutup untuk umum ini, bergantian tersangka ABH berinisial IS terlebih dahulu disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Akan di informasikan lebih lanjut mengenai update, terbaru sidang perdana kasus pembunuhan dan rupaksa terhadap siswi SMP yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diberitakan, saat ini para tersangka anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan upaya hukum penahanan di rutan anak Pakjo untuk IS, sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dititipkan ke dinas sosial yang berada di Ogan Ilir.